Kamis 24 Mar 2022 19:00 WIB

Muhaimin Belum Pernah Ngobrol Penundaan Pemilu dengan Jokowi

Muhaimin mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 murni merupakan inisiatifnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, ia belum membicarakan usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan Presiden Joko Widodo.
Foto: istimewa
Ilustrasi. Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, ia belum membicarakan usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menjadi salah satu elite politik yang mengusulkan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun, ia mengaku belum membicarakan hal tersebut dengan Presiden Joko Widodo.

"Tidak ada komen apa-apa, belum-belum pernah ngobrol," ujar Muhaimin sebelum ia meninggalkan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan, usulan penundaan Pemilu 2024 murni merupakan inisiatifnya dan bukan setelah adanya pembicaraan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. "Ide saya, pure dari saya," ujar Muhaimin.

Sementara itu, dua ketua umum partai politik yang merupakan bagian dari koalisi pemerintahan menolak penundaan Pemilu 2024. Keduanya adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

"Belum, ketemu Bu Mega," ujar wakil ketua DPR itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, isu penundaan pemilu bukan ranah penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai ketentuan konstitusi dan perundangan-undangan yang berlaku.

Dia juga menuturkan, KPU akan bekerja untuk menyukseskan Pemilu 2024. Jadwal pemilu pun sudah ditetapkan melalui surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang menyatakan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.

Keputusan tersebut diambil KPU berdasarkan hasil rapat antara DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian, semua pihak telah bersepakat untuk menggelar pemilu pada 2024, mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement