Kamis 24 Mar 2022 13:17 WIB

IKN: Pembangunan dan Partisipasi Masyarakat Lokal

IKN Nusantara diharapkan menjadi kebanggaan seluruh entitas suku yang beragam.

Presiden Jokowi saat prosesi penyatuan tanah dan air dari gubernur se-Indonesia di kawasan titik 0 km Ibu Kota Negara Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3).
Foto:

Two Way Policy

Ostrom (1990) kelembagaan masyarakat lokal adalah kerangka kognitif sebagai dasar untuk membangun tindakan kolektif (psikomoterik) dan mencerminkan sikap (afektif) kebudayaan dan nilai. Selanjutnya tindak kolektif mencerminkan aspirasi yang menggambarkan eksistensi mereka dalam ruang publik.

Dalam konsep ekonomi, utilitas mereka dapat terakomodasi dengan baik bila terjadi relasi diametral antar aktor yang terlibat dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara. Posisi diametral ini mengubur proses kebijakan one way policy tetapi menghidupkan proses kebijakan dua arah yaitu two way policy.

Dalam pandangan hubermas tentang historis-hermeneutis tujuan pemerintah terhadap pembangunan Ibu Kota Negara harus dipahami secara utuh oleh masyarakat. Pemahaman bersama ini mendorong proses komunikasi dapat berjalan secara dialektika dan diametral.

Dalam proses tersebut kesadaran kolektif masyarakat muncul secara bersamaan dengan merespon secara kritis nilai dan makna pembangunan Ibu Kota Negara. Kesadaran kritis ini menjadi benih pembangunan yang berbasis emansipatoris dan intersubyektif. Kesadaran kritis masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari ketergantungan struktur yang kemungkinan sangat didominasi oleh kepentingan investor sebagai pemilik kapital.

Karena itu, kebijakan dua arah atau two way policy merupakan instrumen penting melibatkan masyarakat secara aktif membangun IKN. Keterlibatan tidak hanya one way policy yaitu pemerintah tidak sekedar menawarkan keterlibatan memperoleh ‘jatah’ dalam birokrasi dan pembangunan fisik tetapi perlu mendorong kesadaran kritis masyarakat agar eksistensi masyarakat lokal tercermin secara jelas pada peran mereka dalam ikut serta membangun Ibu Kota.

Salah satu wujudnya adalah dengan mempertahankan masyarakat lokal mengakses sumberdaya milik mereka baik yang bersifat individu maupun kepemilikan bersama (common property). Peran pemerintah tentunya melindungi akses sumber daya masyarakat lokal agar terkapitalisasi melalui aksi kolektif, bantuan permodalan kegiatan ekonomi, peningkatkan kapasitas sumberdaya, menghadirkan kelembagaan ekonomi masyarakat, penguasaan teknologi dan akses pendidikan.

Peran partisipasi dan eksistensi masyarakat lokal sangat penting untuk mengindari konflik dan ketimpangan terhadap akses sumber daya. Kota yang terlahir dari ide dan gagasan anak bangsa sejatinya dapat dinikmati oleh anak bangsa sendiri untuk mengisi dan menghiasi kemerdekaan sekaligus sebagai bagian membangun sejarah dan peradaban bangsa.

Karena itu, ini perlu diperhatikan secara serius baik dalam dalam bentuk program maupun kebijakan. Kita berharap bawah IKN Nusantara menjadi kebanggaan seluruh entitas suku yang beragam di mana karya dan partisipasi anak bangsa tercatat dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement