Rabu 23 Mar 2022 15:45 WIB

Kenaikan Harga Minyak Goreng yang tak Otomatis Untungkan Petani Sawit

Kisruh minyak goreng berlanjut dengan panitia kerja di DPR.

Kuli angkut membawa jeriken berisi minyak goreng curah yang dibeli pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Pasar Manonda di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/3/2022). Distribusi minyak goreng curah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan maupun kestabilan harga minyak goreng di pasaran terutama menjelang bulan Ramadhan.
Foto:

Kisruh kelangkaan minyak goreng membuat Fraksi PKS di DPR RI mengusulkan pembentukan penitia khusus (pansus) minyak goreng. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, usulan Fraksi PKS itu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, keputusan diterima atau tidaknya usulan tersebut akan diputuskan oleh Bamus. "Ya soal masalah pansus yang diusulkan nanti kita akan bawa ke Badan Musyawarah," kata Dasco, Selasa (23/3/2022).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut nantinya akan melihat dari pendapat para fraksi-fraksi di Badan Musyawarah tersebut. Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini tidak bisa memastikan soal usulan Fraksi PKS DPR RI itu akan ditindaklanjuti oleh Bamus atau tidak.

"Iya kalau usulan kan memang kalau resmi harus selalu dibahas. Kalau usulannya ya kita nggak bahas," jelas Dasco.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, DPR tidak membentuk pansus melainkan membentuk panitia kerja (panja) komoditas pangan. "Kita bukan mencari kegaduhan, tetapi mencari solusi. Jadi, kita lihat dulu satu per satu masalahnya dan kita cari solusi yang terbaik untuk kebijakan ke depan," ujar Martin.

Ia menjelaskan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Prosesnya dilakukan karena adanya kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Hak angket dalam menuntaskan permasalahan minyak goreng di Indonesia kurang tepat. Kalau hak angket, menurut saya belum perlu," ujar Martin.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa permasalahan minyak goreng maupun komoditas pangan lainnya cukup diselesaikan melalui Panja. Keputusan pembentukannya pun sudah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi VI.

"Kalau Panja sudah disimpulkan dalam raker Komisi VI dengan Mendag untuk dibentuk Panja Komoditas Pangan. Jadi, tidak spesifik soal minyak goreng, karena kita lihat perlu untuk mendalami kebijakan stabilisasi harga bahan pokok, khususnya menyangkut pangan," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Sementara itu Kantor Staf Presiden menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di lapangan. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan lebih maksimal dan berjenjang. Apalagi saat ini masih ditemukan praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.

"Pelibatan pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET. Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan beberapa hari lalu," kata Panutan, dikutip dari siaran pers.

Menurut Panutan, selama ini keberadaan minyak goreng curah ada di pasar-pasar tradisional, yang jumlahnya mencapai 16 ribu lebih di seluruh Indonesia. Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pusat tanpa melibatkan pemda, akan semakin sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.

"Kalau pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kemendagri juga," jelas Panutan.

Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan pada Senin (21/3/2022) lalu juga dilaporkan bahwa sudah ada 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu. Dengan jumlah tersebut, lanjut dia, bisa dipastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. "Itu sudah mencukupi kebutuhan 7 ribu ton per hari," kata dia.

Ia melanjutkan pemerintah saat ini juga terus mendorong dan meyakinkan para produsen lain untuk ikut menjaga keberlangsungan ketersediaan pasokan minyak goreng curah dengan mendaftarkan diri ke Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Seiring dengan itu kami (KSP) juga minta pada kementerian terkait untuk mempersingkat waktu pencairan subsidi agar produsen tidak terganggu cash flownya, dan lebih semangat memproduksi curah. Sehingga jumlah produsen yang mendaftar terus bertambah," jelasnya.

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement