REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya tidak menyelenggarakan operasi pasar minyak goreng tetapi membuka pasar murah untuk kebutuhan pangan lainnya. Tidak adanya operasi pasar minyak goreng di DKI Jakarta karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
"Dalam Permendag itu di poin nomor dua disebutkan agar seluruh kepala dinas tidak melakukan operasi pasar," kata Direktur Utama Food Station, Pamrihadi Wiraryo saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Pamrihadi menjelaskan, larangan operasi pasar itu bertujuan untuk menjaga kondisi di masyarakat agar tidak resah dengan ketersediaan minyak goreng. Mengingat saat ini komoditas tersebut sudah tersedia di berbagai gerai yang ada setelah sebelumnya sempat langka.
"Tujuannya agar tidak membuat resah. Karena apa? Karena minyak sudah tersedia. Jadi pada akhirnya tidak melakukan operasi pasar," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya membuka pasar murah bersama Dharma Jaya, Perumda Pasar Jaya dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) di 92 gerai serta kelurahan mulai 21 Maret 2022 hingga sepekan sebelum Idul Fitri. Berbagai barang kebutuhan tersedia pada pasar murah tersebut mulai dari beras, telur ayam, susu, gula pasir, daging ayam, daging sapi dan lainnya. Namun tidak ada minyak goreng.
"Minyak sementara tidak ada, karena minyak dijual di gerai-gerai yang ada, Permendag itu juga mengamanatkan tidak perlu mengadakan pasar murah (untuk minyak goreng), karena minyak sudah bisa didapatkan di hypermarket-hypermarket maupun supermarket," tuturnya.
Pasar murah ini juga berbeda dengan operasi pasar. Pasar murah adalah langkah pemerintah provinsi (pemprov) menjual beberapa produk dengan harga yang relatif kompetitif.
"Sementara, operasi pasar itu sebenarnya adalah menggelontorkan produk untuk satu item dengan jumlah yang besar," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta melalui tiga BUMD berencana menggelar operasi pasar yang menjual minyak goreng dengan harga terjangkau mulai pekan ini, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, Kemendag per 16 Maret 2022 menetapkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan Permendag 06 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut berlaku pada saat diundangkan.
Kemendag pun telah menerbitkan SE Nomor 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium pada 16 Maret 2022. Hal itu sebagaimana diatur pada Permendag 06 Tahun 2022.
"Melalui surat edaran ini kami berharap tidak terjadi lagi antrean dan kelangkaan minyak goreng, khususnya di ritel modern," ujar Oke, Jumat pekan lalu.