Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan soal PTM berkapasitas 100 persen akan diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
"Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua. Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
SKB empat menteri itu, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.