Senin 21 Mar 2022 12:47 WIB

Kemendagri Dinilai Lamban Memproses Pelantikan Wali Kota Bandung Definitif

DPRD Kota Bandung menilai molornya penetapan Wali Kota Bandung merugikan publik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--DPRD Kota Bandung menyebut pengisian kursi wakil wali Kota Bandung yang kosong tidak bisa dilakukan. Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menuturkan, sebab, waktu pengajuan nama wawalkot sudah berakhir pada Ahad (20/3/2022).

Tedy mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu informasi terkait hal itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD sudah mengajukan pelantikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi definitif ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga

Namun, hingga saat ini informasi pelantikan tersebut belum jelas. Sedangkan di sisi yang lain pada 20 Maret merupakan batas pengajuan nama untuk mengisi kursi wawalkot Bandung yang kosong karena Yana Mulyana menjadi Plt Wali Kota Bandung.

"Secara aturan begitu (tidak bisa diajukan). Kemarin hari Ahad kita masih nunggu informasi, kita tunggu Kemendagri secara administrasi udah lengkap (pengajuan plt wali kota menjadi definitif) ada masalah apa," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan di Bandung, Senin (21/3/2022).

Ia menuturkan pihaknya sudah berupaya sejak satu pekan kemarin menemui pejabat di tingkat Provinsi Jawa Barat terkait rencana pelantikan. Namun, belum mendapatkan informasi apapun dari Kemendagri.

Selanjutnya di pekan yang sama pihaknya mendatangi Kemendagri dan belum mendapatkan informasi yang jelas terkait hal tersebut. Ia menyayangkan proses pengajuan yang berlangsung lamban. "Tentu DPRD menyayangkan keterlambatan ini ke Kemendagri, kita berharap ada informasi yang jelas, batas waktu yang secara hitungan terakhir itu tanggal 20 Maret hari pekan kemarin," katanya.

Tedy mengaku masih menunggu surat keputusan Kemendagri terkait pelantikan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif. "Hari ini masih menunggu terkait informasi SK penetapan Plt menjadi definitif," katanya.

Apabila proses pengajuan tersebut terus molor maka merugikan pelayanan publik kepada masyarakat sebab terdapat tugas-tugas yang dibebankan ke Wali Kota Bandung. Ia menambahkan pihaknya masih menunggu informasi dari Kemendagri terkait surat keputusan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung definitif.

Berdasarkan surat pengajuan yang disodorkan Kemendagri tidak terdapat masalah apapun terkait itu. "Bamus udah menanyakan hari ini, kita menunggu besok seperti apa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement