Sabtu 19 Mar 2022 07:53 WIB

Aturan Pembatasan Ramadhan-Lebaran Tergantung Kepatuhan Masyarakat

Alexander mengatakan, Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Ramadhan dan Lebaran 2022 tergantung pada kepatuhan protokol kesehatan masyarakat. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Ramadhan dan Lebaran 2022 tergantung pada kepatuhan protokol kesehatan masyarakat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Ramadhan dan Lebaran 2022 tergantung pada kepatuhan protokol kesehatan masyarakat. Sebab, aturan pembatasan kegiatan ditentukan oleh jumlah kasus, yang dipengaruhi oleh kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Manakala kasus semakin naik di akhir Maret, ini yang akan menjadi persoalan kita. Akan terjadi levelisasi PPKM yang tadinya 2 jadi 3 lagi, ini jadi pekerjaan kita bersama," kata Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/3).

Baca Juga

Alexander mengatakan, Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. "Kalau berpikir transisi menuju endemi ini dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Alexander mengatakan, leveling PPKM di daerah diberlakukan secara beragam tergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat setempat. "Artinya, ini tergantung kepatuhan kita, penyelenggara dan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022. Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada tujuh kabupaten/kota yang masih berstatus level 4, yakni Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul (DIY Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur). Sementara capaian vaksinasi COVID-19 di Indonesia belum mencapai tahap optimal. 

"Vaksinasi ada beberapa sektor yang menjadi sasaran, anak kecil, lansia, ibu hamil, tentu pada ibu hamil yang ada komorbid yang dilihat, harus konsultasi ke dokter," katanya.

Dilansir dari Dashboard Vaksinasi Covid-19 yang dihimpun Kemenkes RI per Jumat (18/3) siang dilaporkan cakupan vaksinasi dosis lengkap mencapai 73,3 persen atau 153 juta lebih jiwa, dosis pertama sekitar 93,39 persen atau 194 juta lebih, dosis ketiga (penguat) 7,72 persen atau 16 juta jiwa lebih. Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perjalanan mudik dan pelaksanaan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri tahun ini dapat berjalan lebih leluasa saat cakupan vaksinasi Covid-19 mencapai minimal 70 persen dari seluruh populasi Indonesia.

"Untuk mengejar target tersebut, kami menetapkan target laju vaksinasi minimal harus 70 persen dari seluruh populasi agar tercapai pada April 2022," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement