Sabtu 19 Mar 2022 07:41 WIB

Peruri: Meterai Elektronik Jangan Tumpang Tindih dengan Tanda Tangan

Meterai elektronik (e-meterai) memiliki QR Code sebagai media validasi.

Peruri mengimbau masyarakat yang menggunakan meterai elektronik (e-meterai) agar tidak menempatkannya tumpang tindih dengan tanda tangan fisik, sebagaimana dilakukan di meterai tempel, agar pembacaan QR Code di meterai elektronik bisa lebih optimal. Ilustrasi
Foto: Dok. Web
Peruri mengimbau masyarakat yang menggunakan meterai elektronik (e-meterai) agar tidak menempatkannya tumpang tindih dengan tanda tangan fisik, sebagaimana dilakukan di meterai tempel, agar pembacaan QR Code di meterai elektronik bisa lebih optimal. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peruri mengimbau masyarakat yang menggunakan meterai elektronik (e-meterai) agar tidak menempatkannya tumpang tindih dengan tanda tangan fisik sebagaimana dilakukan di meterai tempel. Hal itu perlu dilakukan agar pembacaan QR Code di meterai elektronik bisa lebih optimal.

"Pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal. Sehingga, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih," kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/3).

Baca Juga

Adi menjelaskan, pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda. Pembubuhan keduanya juga dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu. 

Terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi, yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen. "Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen," imbuhnya.

Sebagai BUMN yang mendapatkan amanah pemerintah untuk melakukan pencetakan uang rupiah, dokumen sekuriti milik negara dan jasa digital sekuriti, Peruri pun kini telah mampu mengakomodir ketiga produk digital tersebut. Tangan tangan digital dilayani melalui produk Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik (e-meterai).

"Namun untuk meterai elektronik, Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat," jelas Adi.

Masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu, PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/; PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/; PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/; PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/; dan Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.

PT Peruri Digital Security (PDS), yang merupakan anak perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini telah memiliki enam mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement