REPUBLIKA.CO.ID, SIANTAR -- Personel Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 45 karton minyak goreng atau 957 liter dari Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022), menyebutkan peristiwa penggagalan minyak goreng itu di loket PMH Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar, Kota Pematang Siantar, Selasa (16/3), sekitar pukul 13.00 WIB. Jenis minyak goreng yang digagalkan sebanyak 34 karton minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 1 liter dengan total 816 liter, 1 karton minyak goreng sederhana merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21,6 liter, dan 10 karton minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter.
"Jadi total keseluruhan minyak goreng 45 karton atau 957 liter lebih," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku mengirimkan 45 karton minyak goreng kepada adiknya karena minyak goreng tersebut dipesan untuk keperluan arisan menjelang bulan suci Ramadhan. Pelaku tidak mengetahui bahwa mengirimkan minyak goreng dari Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau tidak diperbolehkan.
Pelaku sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menerangkan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Pelaku bersedia menyerahkan 45 karton minyak goreng kepada Desperindag Kabupaten Simalungun untuk segera disalurkan kepada masyarakat melalui Disperindag Simalungun," katanya.