REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menangkap wanita pelaku pembakar Bendera Merah Putih dan langsung membawa ke rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan jiwa. Pelaku berinisial AN (40) yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya, video aksi membakar bendera merah putih yang dilakukan oleh AN di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.
Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN (40) juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila. Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya yang menghina kitab suci Al-Quran.