Jumat 18 Mar 2022 00:36 WIB

Polres Karawang Kirim Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih ke Rumah Sakit Jiwa

AN pernah juga diamankan karena menghina Pancasila dan Alquran.

  Bendera Merah Putih.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bendera Merah Putih. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menangkap wanita pelaku pembakar Bendera Merah Putih dan langsung membawa ke rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan jiwa. Pelaku berinisial AN (40) yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.

"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, video aksi membakar bendera merah putih yang dilakukan oleh AN di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.

Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN (40) juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila. Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya yang menghina kitab suci Al-Quran.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement