REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendata dan memetakan lahan sawit pekebun atau kebun sawit rakyat yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.
"Saya minta kepala dinas kabupaten dan kota yang menangani sektor perkebunan, proaktif mendata dan memetakan," kata Penjabat Sekda Nuryakin.
Melalui kegiatan ini, ia ingin dimiliki data kondisi existing luas lahan sawit para pekebun yang tersebar di Kalteng. Dengan mengetahui data ini, akan memudahkan dalam penyelesaian tata ruang.
Utamanya dari sektor kehutanan dan penataan ruang untuk komoditi perkebunan serta lainnya. Pendataan dan pemetaan ini juga sebagai salah satu program Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalteng.
"Sebagaimana amanat Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 53 tahun 2020," terangnya.
Ia menjabarkan, untuk pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, perlu dukungan penyelesaian permasalahan berkaitan legalitas lahan, produktivitas, serta membangun sinergi kemitraan antar lembaga.
Utamanya perusahaan besar swasta (PBS) dengan pekebun swadaya melalui pola plasma maupun kemitraan lainnya. Diharapkan kabupaten dan kota yang belum menyusun RAD PKSB dapat segera menyusunnya.
Sementara itu dalam pelaksanaan diskusi bersama persiapan pendataan dan pemetaan tersebut, juga melibatkan berbagai pihak terkait lainnya.