Kamis 17 Mar 2022 17:02 WIB

Meroketnya Harga Minyak Goreng Buat Pedagang Makanan Bingung

Meski harga minyak goreng tinggi pedagang mau tidak mau harus membelinya.

Sejumlah warga menuliskan nama mereka di jerigen saat membeli minyak goreng curah dalam program Distribusi Minyak Goreng HET di kawasan Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Harga minyak goreng curah tersebut dijual Rp14.500,- per kilogram untuk pedagang dan Rp15.500,- untuk masyarakat umum atau penggunaan pribadi.
Foto:

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan memastikan harga minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter didapatkan oleh masyarakat dengan melakukan pengawasan dari proses produksi hingga distribusi. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI mengatakan, proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.

Lutfi mengatakan Kementerian Perindustrian akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi. Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah.

"Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggungjawab untuk meregistrasi ini, untuk memisahkan minyak industri dan minyak konsumsi. Kemudian setelah dipisahkan, kementerian perindustrian akan menentukan produser-produsernya untuk minyak goreng curah tersebut," kata Lutfi.

Selanjutnya produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat. Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp 14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng paling mahal sebesar Rp 14.000 per liter dan mengembalikan harganya pada mekanisme pasar. Namun pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp 14.000 per liter di tingkat masyarakat.

"Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan. Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp 14.000 per liter atau setara dengan Rp 15.500 untuk per kilogram," kata Lutfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement