Kamis 17 Mar 2022 13:35 WIB

Anggota DPR Sebut Meninggalnya Warga Saat Urus KTP-El dan BPJS adalah Tragedi Besar

Kematian satu warga ini adalah tanggung jawab kita semua.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Amilludin (55 tahun) pasien yang sedang kritis akibat penyumbatan usus meninggal dunia saat mengurus e-KTP untuk keperluan BPJS.
Foto:

Sementara itu, terkait insiden di Bulukumba tersebut, wartawan sudah berusaha menanyakan tanggapan dan penjelasan dari BPJS Kesehatan. Namun hingga berita ini diturunkan pihak BPJS Kesehatan belum memberikan jawaban terkait insiden yang menimpa warga Bulukumba ini.

Sebelumnya jagat media sosial kembali dihebohkan oleh seorang pasien yang sedang kritis akibat penyumbatan usus dan dirawat di RSUD Andi Sulthan Daeng Radja, Bulukumba, harus mengurus e-KTP karena tidak memiliki BPJS Kesehatan. Berita ini menjadi kabar duka karena pria yang bernama Amiluddin, 55 tahun tersebut harus menghembuskan nafas terakhir saat sedang mengurus e-KTP di Dinas Dukcapil Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Video informasi ini pun menjadi tular di media sosial, karena banyak pihak yang menyayangkan birokrasi yang berbelit-belit bagi rakyat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kependudukan. Karena alasan tidak ada BPJS, pihak keluarga diminta RSUD untuk mengurusnya sedangkan pasien belum mengurus e-KTP, sehingga memaksa yang bersangkutan harus mengikuti proses rekam diri di Dinas Dukcapil Bulukumba, padahal ia dalam kondisi kritis.

Mirisnya, setelah Amiluddin mengurus rekam diri dan tak mampu mengikuti proses selanjutnya sehingga harus terkapar di Dinas Dukcapil Bulukumba, baru pihak dinas langsung mempercepat pelayanan berkas. Namun malang tak dapat ditolak, Amiluddin yang sudah tak berdaya akhirnya harus meninggal dunia di Dinas Dukcapil setempat dalam proses menunggu pelayanan e-KTP selesai.

Amiluddin sebelumnya sudah dirawat di RSUD Andi Sulthan Daeng Radja, Bulukumba selama tiga hari. Namun karena tidak memiliki BPJS Kesehatan, pihak RSUD meminta pihak keluarga mengurus BPJS tersebut, berhubung pasien tidak memiliki e-KTP yang menjadi syarat pembuatan BPJS, maka yang bersangkutanpun diminta membuat e-KTP terlebih dahulu, sebagai syarat pembuatan BPJS Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement