REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang wanita berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial CD terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. CD ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juarsa membenarkan informasi tersebut. "Iya (CD yang ditangkap)," kata Mukti dengan singkat, saat ddikonfirmai, Kamis (17/3/2022).
Sementera itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum dapat membeberkan kronologi penangkapkan tersebut. Namun ia memastikan barang bukti yang ditemukan petugas di lapangan berupa narkotika jenis sabu.
"Barang buktinya sabu. Info berikutnya menyusul," kata Zulpan.




