Kamis 17 Mar 2022 09:48 WIB

Polisi Tangkap DJ Perempuan Berinisial CD

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang wanita berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial CD terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. CD ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juarsa membenarkan informasi tersebut. "Iya (CD yang ditangkap)," kata Mukti dengan singkat, saat ddikonfirmai, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Sementera itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum dapat membeberkan kronologi penangkapkan tersebut. Namun ia memastikan barang bukti yang ditemukan petugas di lapangan berupa narkotika jenis sabu.

"Barang buktinya sabu. Info berikutnya menyusul," kata Zulpan.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi