REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY menemukan beberapa distributor yang melakukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat (tying). Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto mengatakan, ada 10 distributor yang ditemukan melakukan praktik tying ini.
Pihaknya pun telah melakukan penegakan terhadap distributor-distributor tersebut. Saat ini, penegakan hanya dilakukan dengan pendekatan persuasif yakni memberikan peringatan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada distributor dengan harapan ke depannya tidak kembali melakukan praktik tying. "Kami menerapkan pembinaan secara persuasif, jadi kegiatan-kegiatan tying ini tidak diperbolehkan, melanggar undang-undang persaingan usaha, itukan penjualan dengan bersyarat. Kita berikan pembinaan agar tidak diulangi lagi," kata Yanto kepada Republika melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).
Yanto menyebut, alasan distributor tersebut melakukan praktik tying dikarenakan permintaan yang besar terhadap minyak goreng. Pasalnya, sebagian besar produk yang dipesan kepada distributor hanya minyak goreng.
Hal ini dikarenakan permintaan untuk minyak goreng masih tinggi dan diburu oleh masyarakat di pasaran. Sehingga, produk lainnya tidak begitu banyak dipesan karena permintaan yang tidak begitu besar.
"Distributor itu bermacam-macam produknya (yang dijual), tapi hanya laku minyak goreng saja. (Mereka) Punya pemikiran (untuk melakukan praktik tying) juga biar produk lainnya laku, itu sudah dilakukan pembinaan," ujar Yanto.
Yanto mengaku, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan terkait praktik tying ini ke depannya. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Disperindag jika masih ditemukan distributor yang melakukan praktik-praktik tying, khususnya minyak goreng.
"Sudah tidak ada lagi praktik-praktik tersebut, kalau ada monggo lapor ke tempat kami untuk kita lakukan pengawasan lebih lanjut," jelasnya.