Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen mewujudkan gerakan zero waste. Salah satu upayanya melalui peraturan wali kota (Perwali) Surabaya pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Saat ini, peraturan tersebut masih digodok dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Perwali pembatasan kantong plastik akan berlaku secepatnya. Tahun ini harus terbit," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dalam keterangan resmi yang diterima jatimnow.com, Rabu (16/3/2022).
Hebi menyebut, perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik ditargetkan rampung pada Februari 2022. Namun karena di dalam draf perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, jadi masih berada di Bagian Hukum dan Kerja Sama.
"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani wali kota Surabaya," ujarnya.
Sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Jadi, perwali tersebut dinilai perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tengah masyarakat.
"Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," katanya.
Tapi sebelum perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tak terkecuali sosialisasi ke pasar modern maupun pasar tradisional.
"Jadi kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," tandasnya.