REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi di pertengahan Maret 2022 ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri terbaru tersebut disebutkan Kota Sukabumi yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 3 kini turun menjadi PPKM Level 2. Masa berlaku ketentuan ini mulai 15 Maret sampai 21 Maret 2022.
"Alhamdulillah bersyukur turun dari PPKM level 3 ke level 2," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (15/3/2022). Kondisi tersebut mengacu pada delapan indikator yang ditetapkan Kemendagri dan Kemenkes dalam menentukan PPKM level kabupaten/kota.
Ke delapan indikator itu yakni kasus konfirmasi turun, rawat inap RS pasien Covid-19 juga turun dan angka kematian juga turun. Selanjutnya upaya testing, tracing, dan treatment dinilai memadai.
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 dosis 1 total mencapai 111,86 persen dan melampaui target. Berikutnya indikator vaksinasi lansia 85,65 persen.
Di sisi lain Fahmi mengatakan, terkait rencana transisi dari pandemi ke endemi yang disampaikan pemerintah pusat sampaikan maka daerah siap dengan keputusan itu. Salah satunya dengan menyiapkan indikator-indikator ketika jadi endemi.
Dengan endemi maka warga akan lebih leluasa beraktivitas tanpa meninggalkan protokol kesehatan. Khususnya memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.
Dari data Dinas Kesehatan Kota Sukabumi per 15 Maret 2022 ini di Kota Sukabumi hanya ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 4 orang. Di mana empat orang tersebut semuanya menjalani isolasi mandiri.
Sehingga total kasus Covid-19 sejak 1 Januari hingga 15 Maret 2022 mencapai sebanyak 2.956 orang. Rinciannya sebanyak 23 orang isolasi isolasi rumah sakit dan 129 orang isolasi mandiri, 2.797 orang sembuh, dan 7 orang meninggal dunia.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Sukabumi Lulis Delawati menambahkan, Bad Occupancy Rate (BOR) rumah sakit penanganan Covid-19 mengalami penurunan. Di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Sukabumi tingkat BOR menjadi sebanyak 14,33 persen.
"Data terbaru keterisian tempat tidur pasien Covid-19 turun menjadi sebanyak 14,33 persen," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Lulis Delawati. Dari total jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid sebanyak 349 unit, yang terpakai sebanyak 50 unit dan belum terpakai 299 unit tempat tidur.
Menurut Lulis, tempat tidur yang tersedia terbanyak di RSUD R Syamsudin 182 unit, RSUD Al Mulk 11 unit, RSU Assyifa 41 unit, dan RSU Kartika Kasih sebanyak 18 tempat tidur. Selain itu RS Bhayangkara Setukpa 39 unit dan RS Ridogalih 8 unit.
Dari 50 warga yang dirawat terang Lulis, sebanyak 23 orang warga Kota Sukabumi dan sisanya sebanyak 27 orang warga luar Kota Sukabumi. Jumlah yang dirawat di rumah sakit kebanyakan laki-laki yakni 27 orang dan perempuan 23 orang.