Selasa 15 Mar 2022 18:53 WIB

Doni Salmanan, Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Qoutex

Sejumlah aset milik Doni Salmanan disita petugas dengan nilai mencapai Rp 64 miliar..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan digiring oleh kepolisian saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan sebanyak Rp 64 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan sebanyak Rp 64 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dittipsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dan tersangka Doni Salmanan saat konferensi persi kasus penipuan aplikasi Qoutex di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan sebanyak Rp 64 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Dittipsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri (ketiga kiri) memperlihatkan barang bukti saat konferensi persi kasus penipuan aplikasi Qoutex di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan sebanyak Rp 64 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah barang bukti kasus penipuan aplikasi Qoutex saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan sebanyak Rp 64 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Polisi melihat sejumlah barang bukti kasus penipuan aplikasi Qoutex di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan sebanyak Rp 64 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Polisi menata sejumlah barang bukti kasus penipuan aplikasi Qoutex saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan sebanyak Rp 64 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan digiring oleh kepolisian saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan mencapai Rp 64 miliar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement