Selasa 15 Mar 2022 05:43 WIB

Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong: Bisa Timbulkan Kecelakaan

Polresta Banda Aceh telah menindak 93 pengguna knalpot brong pada akhir pekan lalu.

Personil Satlantas Polresta Banda Aceh memotong knalpot brong kendaraan roda dua yang terjaring razia di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/3/2022). Pada razia dengan operasi Keselamatan Seulawah 2022, Satlantas Polresta Banda Aceh mengamankan dan memusnahkan puluhan knalpot brong yang telah menimbulkan kebisingan, mengusik kenyamanan dan ketentraman warga
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Personil Satlantas Polresta Banda Aceh memotong knalpot brong kendaraan roda dua yang terjaring razia di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/3/2022). Pada razia dengan operasi Keselamatan Seulawah 2022, Satlantas Polresta Banda Aceh mengamankan dan memusnahkan puluhan knalpot brong yang telah menimbulkan kebisingan, mengusik kenyamanan dan ketentraman warga

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Radhika Angga Rista, mengingatkan penggunaan knalpot brong (racing) pada sepeda motor menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Suara yang ditimbulkan knalpot tersebut mengganggu pengendara lain.

"Penggunaan knalpot bising ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta kericuhan antara pengemudi dengan warga," kata Kompol Radhika Angga Rista, di Banda Aceh, Senin (14/3/2022).

Baca Juga

Karena meresahkan masyarakat, kata Radhika, dalam operasi keselamatan Seulawah 2022 ini pihaknya mengintensifkan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di ibu kota Provinsi Aceh itu. Radhika menyebutkan, dalam operasi keselamatan Seulawah 2022 ini mereka telah menindak 93 pengguna knalpot brong yakni 41 sepeda motor pada Ahad (6/3) dan sudah dimusnahkan. Kemudian, pada Sabtu (13/3) malam, personel Satlantas kembali mengamankan 52 pengguna knalpot brong di Banda Aceh, dan operasi tersebut terus dilaksanakan.

"Kami sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian. Namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak," ujarnya.

Radhika menyampaikan, penggunaan knalpot dengan suara berisik ini sangat merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan. "Tidak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat memakai knalpot brong, akan langsung diberikan surat tilang," katanya.

Adapun dasar hukum penindakan knalpot tersebut sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dirinya menuturkan, razia tersebut juga sebagai langkah antisipasi penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Selain itu, lanjut Radhika, banyak masyarakat yang mengeluh dengan suaranya berisik, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini, apalagi menjelang Ramadhan. "Pelanggaran kendaraan knalpot bising makin lama semakin meresahkan masyarakat, apalagi bulan suci Ramadhan sudah di depan mata, karenanya perlu dilakukan penegakan hukum," ujar Kompol Radhika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement