REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau telah memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap. Kebijakan ini berlaku menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sesuai surat edaran Kemenhub, kami pun langsung memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi penumpang pesawat yang sudah vaksin lengkap," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, di Pekanbaru, Senin (14/3/2022).
Ia pun menyambut baik kebijakan tersebut dengan demikian, ia berharap pemulihan ekonomi di Riau dapat berjalan dengan baik seiring semakin longgarnya syarat penerbangan. "Pemerintah pusat tentunya memiliki pertimbangan sebelum menghapus syarat antigen dan PCR ini. Barangkali pusat menilai kasus ini sudah menurun trennya. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendukung program pemulihan ekonomi di daerah," jelasnya.
Sementara itu, Airport Duty Manager, Hasnan mengatakan bahwa Bandara Sultan Syarif Kasim (Bandara SSK) II Pekanbaru telah efektif memberlakukan surat edaran Kemenhub tersebut. "Sudah berlaku semenjak tanggal ditetapkan. Sorenya sudah kita berlakukan di Bandara SSK II," jelas Hasnan.
Sementara itu realisasi cakupan vaksinasi dosis I di Riau sampai 13 Maret 2022 sudah 94,39 persen. "Totalnya sudah 4.568.816 orang yang divaksin dosis I atau 94,39 persen dari target. Lalu, vaksinasi dosis II sebesar 3.440.756 atau 71,08 persen," jelasnya.
Sedangkan, vaksinasi lansia dosis I mencapai 218.057orang atau 67,62 persen dan dosis II mencapai 157.688 orang atau 48,90 persen. Kemudian, vaksinasi anak dosis I mencapai 463.377 orang atau 65,06 persen dan dosis II mencapai 233.195 orang atau 32,74 persen.