Senin 14 Mar 2022 20:59 WIB

Wapres Ingatkan Pemda Perhatikan Aspek Hospitality Destinasi Wisata di NTT

Semua itu berhulu pada kesiapan pemerintah provinsi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat membuka acara Asia International Water Week ke-2 di Labuan Bajo, NTT, Senin (14/3/2022).
Foto: dok. Setwapres/BPMI
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat membuka acara Asia International Water Week ke-2 di Labuan Bajo, NTT, Senin (14/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) memperhatikan aspek pelayanan tamu atau hospitality dalam mengembangkan destinasi wisata di NTT.

Pelayanan meliputi penyiapan jasa transportasi pembangunan akomodasi wisatawan, serta pengembangan UMKM, dan infrastruktur lainnya. Menurut Wapres, semua itu berhulu pada kesiapan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk menyediakan fasilitas pelayanan publik, baik layanan perizinan dan non perizinan. 

Baca Juga

"Pemda harus paham bahwa potensi ini sangat terkait dengan kualitas aspek hospitality pelayanan publik," kata Wapres dikutip dari siaran persnya saat kunjungan kerja ke Labuan Bajo, NTT, Senin (14/3/2022).

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Wapres mengatakan, salah satu sumber daya potensial di NTT adalah Labuan Bajo. Labuan Bajo ini dikembangkan sebagai destinasi wisata super prioritas nasional bersama dengan Danau Toba di Sumatra Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan Likupang di Sulawesi Utara.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, perlu melibatkan berbagai pihak, tidak hanya masyarakat Kabupaten Manggarai Barat. Keberhasilan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata, kata Wapres, memerlukan peran serta masyarakat dalam penyiapan jasa transportasi darat, laut dan udara, pembangunan akomodasi wisatawan, serta pengembangan UMKM industri kuliner, produk kriya, produk pertanian khas NTT sebagai cindera mata, dan sebagainya.

Terkait UMKM, Wapres mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 - 2024. Aturan itu memudahkan mulai dari sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik, fasilitasi, standarisasi dan sertifikasi, akses pembiayaan, insentif pembebasan atau pengurangan pajak, serta fasilitasi pajak penghasilan.

"Nah diharapkan Pemda turut merealisasikan kebijakan ini supaya UMKM dapat menerima manfaat dan kemudahan yang diberikan," harapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement