Selasa 15 Mar 2022 00:16 WIB

MUI: Saifuddin Ibrahim Perlu Diperiksa Dokter Jiwa dan Penegak Hukum

Kepolisian segera usut kasus ini karena Saifuddin pernah terjerat masalah yang sama.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agus Yulianto
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum.
Foto: Dok Republika
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, pendeta yang pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian, kembali menimbulkan kontroversi. Dia dinilai, kembali menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran dalam video terbaru miliknya. 

Dalam videonya itu juga, Abraham bin Moses meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren. 

Mananggapi ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut, pelaku harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum. "Perlu diperiksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia," katanya, Senin (14/3/2022).

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta, agar kepolisian segera mengusut kasus ini. Terutama karena Saifuddin pernah terjerat masalah yang sama. 

Baca juga : MUI Tegaskan Masih Berwenang Tentukan Fatwa Halal

"Meminta kepada kepolisian agar mengusut pernyataan Saifudin Ibrahim yang sudah pernah dipenjara sebagai penista agama agar diberikan hukuman lebih berat, agar efek jera,"terangnya.

Menurutnya, pernyataan yang keluar dari pelaku karena kegagalannya memahami ayat Alquran."Salah paham terhadap Alquran bahkan gagal paham yang mengatakan ayat Alquran melahirkan paham radikalisme," tuturnya. 

Dia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. "Meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya. 

Baca juga : MUI: Penetapan Logo Halal Perlu Libatkan Aspirasi Berbagai Pihak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement