Senin 14 Mar 2022 12:30 WIB

Dua WNA Terancam Penjara 12 Tahun Akibat Pencurian di Bali

Pencurian dengan kekerasan terjadi di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG--Dua warga negara asing (WNA) Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris terancam pidana penjara selama 12 tahun di Bali. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di vila daerah Kuta, Badung.

"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Ahad (13/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta, Badung.

Sebelumnya pada Kamis (10/3/2022) telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung. Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp 200 juta, uang euro sebesar 10 ribu euro, serta uang Brasil sebesar 3.900 reais.

Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jl Nakula Gg Baik Baik, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Saat itu kedua korban asal Italia Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo sedang tertidur langsung bangun ketika mendengar suara ledakan.

Lalu, kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban. Selanjutnya para pelaku mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp 5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya. Setelah itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement