Senin 14 Mar 2022 09:33 WIB

KSP: Proses Pengadaan Tanah IKN Dilakukan Sistematis dan Sinergis

Presiden Jokowi meminta penyelesaian status kepemilikan tanah IKN diselesaikan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terpasang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (13/3/2022). Pemerintah telah menetapkan KIPP pada IKN Nusantara seluas 6.671 hektare yang terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terpasang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (13/3/2022). Pemerintah telah menetapkan KIPP pada IKN Nusantara seluas 6.671 hektare yang terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera melakukan identifikasi dan verifikasi status tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan mengatakan, upaya ini penting dilakukan agar proses pembangunan IKN tidak menyisakan masalah pertanahan. Baik dengan instansi pemerintah, swasta, atau perorangan.

"IKN harus dibangun di atas tanah yang sudah tidak mengandung masalah sehingga di masa depan tidak lagi memicu konflik agraria," kata Usep, dikutip dari siaran pers KSP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, pada Kamis (10/3) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas tentang IKN menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara. Jokowi juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

Paralel dengan itu, lanjut Usep, KSP juga mendorong Kementerian LHK segera menginventarisasi dan memverifikasi tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah IKN. Sehingga tanah tersebut bisa dilepaskan untuk mendukung pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan IKN.

"Pemerintah pastikan proses pengadaan tanah untuk IKN benar-benar dilakukan secara sistematis dan sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Termasuk hak-hak masyarakat adat yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN juga harus dilindungi dan diakomodasi," jelas dia.

Menurut Usep, pengadaan tanah yang berlangsung tertib dan adil akan mendorong pembangunan IKN berjalan lancar. Selain itu, sambung dia, pengadaan tanah yang baik dalam pembangunan IKN juga akan menghasilkan kehormatan dan kewibawaan bagi ibu kota baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement