REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Puluhan warga Kota Sukabumi yang dirujuk ke rumah sakit di Bandung mendapatkan fasilitasi rumah singgah. Di mana layanan dari Pemkot Sukabumi ini diberikan kepada warga agar memudahkan ketika berobat ke rumah sakit di Bandung.
Data yang diperoleh, di sepanjang Februari 2022 ada sebanyak 20 pasien yang menerima manfaat program tersebut. Sementara pada Januari 2022 ada sebanyak 13 orang yang memanfaatkan rumah singgah.
Program tersebut merupakan kerjasama Pemkot Sukabumi dan Rumah Zakat. Awalnya rumah singgah berada di Jalan Mulayasari Culdesac Nomor 7 RT 02 RW 04 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Namun pada 2022 ini berpindah alamat ke Jalan Sabar Nomor 25 Bandung yang lebih dekat dengan RSHS Bandung.
'' Sepanjang Februari 2022 terdapat 20 pasien yang didiagnosis beragam penyakit,'' ujar Sekretaris Yayasan Rumah Zakat Asep Nurdin, Ahad (13/3/2022). Diagnosis penyakit yang diderita pasien beragam, antara lain kanker payudara, saraf kecepit, kanker rahim, leukimia, dan lain-lain.
Kebanyakan pasien, datang bersama keluarga seperti suami, istri, dan anak-anak. Nantinya setiap pasien yang datang akan disambut oleh fasilitator Rumah Singgah.
Selanjutnya ungkap Asep, orang tua atau wali pasien dipersilakan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan. Persyaratan yang dibutuhkan yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
Selepas itu kata Asep, fasilitator akan memberikan pemaparan mengenai fasilitas-fasilitas yang ada di Rumah Singgah dan barulah pasien dipersilakan memasuki ruangan.
Berdasarkan jenis kelamin, penghuni Rumah Singgah selama Februari 2022, perempuan 85 persen dan laki-laki 15 persen. Sedangkan berdasarkan kategori usia, kunjungan lansia 45 persen, balita 10 persen, dan dewasa 45 persen.
'' Sejak diluncurkan pada Nopember 2018 lalu hingga awal Februari 2022 sudah melayani sebanyak 800 orang warga,'' ujar Sekretaris Dinas Sosial Kota Sukabumi, Yadi Erlangga. Mereka mendapatkan fasilitasi rumah singgah di Bandung karena mendapatkan rujukan dari rumah sakit di Sukabumi.
Syarat untuk bisa memanfaatkan fasilitas rumah singgah ini kata Yadi, cukup mudah yaitu warga Kota Sukabumi dan menunjukkan surat keterangan atau rujukan ke salah satu rumah sakit di Bandung. Ia pun menegaskan pemanfaatan rumah singgah tidak dipungut biaya dan seorang pasien maksimal didampingi dua orang pengantar.
Yadi mengimbau masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan di Bandung agar dapat menggunakan fasilitas rumah singgah dengan menghubungi pihak Dinas Sosial. Di sisi lain lokasi baru rumah singgah ini sangat dekat sekali dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Rumah singgah di lokasi baru ini juga memiliki ruang yang lebih luas dari sebelumnya. Sebab ruangan terdiri dari tujuh kamar dan jika diperlukan bisa ditata ulang menjadi sepuluh kamar. Selain itu fasilitas mobil ambulans pun tetap disediakan, untuk antar jemput pasien dari dan ke fasilitas kesehatan.