Ahad 13 Mar 2022 16:14 WIB

Softbank Mundur dari IKN, Pemerintah Sebut tak Andalkan Investor Tunggal

Sejumlah investor potensial disebut juga berminat dalam pembangunan IKN.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Setelah SoftBank mundur, pemerintah menyatakan tak mengandalkan satu investor saja dalam pembangunan IKN Nusantara.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Setelah SoftBank mundur, pemerintah menyatakan tak mengandalkan satu investor saja dalam pembangunan IKN Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Softbank menyatakan mundur dari proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono menyampaikan, pemerintah tak akan hanya bergantung pada satu calon investor saja.

Menurut dia, terdapat sejumlah investor potensial yang juga berminat untuk berinvestasi di proyek pembangunan IKN ini. "Pemerintah juga tidak akan bergantung pada satu calon investor saja. Sejauh ini, sebagaimana telah diberitakan sejumlah investor potensialnyang berminat berinvestasi untuk program pembangunan IKN," ujar Sidik saat dihubungi, Ahad (13/3/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, komitmen pihak di luar pemerintah terkait pembiayaan pembangunan IKN sejauh ini masih dalam tahap awal. Realisasi investasi nantinya pun masih akan dibahas lebih detil bersama pemerintah.

"Komitmen pihak di luar-pemerintah terkait pembiayaan, sejauh ini masih dalam tahap awal," kata dia.

Pada prinsipnya, lanjut Sidik, pembiayaan pembangunan IKN bisa berasal dari APBN dan juga sumber-sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan perundang-undangan. Namun, ia juga menegaskan, pembiayaan IKN diupayakan tidak memberatkan APBN.

"Pembiayaan atau pendanaan IKN diupayakan tidak memberatkan APBN," ujar Sidik.

Sementara itu, terkait kelembagaan termasuk struktur organisasi Otorita IKN nantinya akan diatur dalam Perpres yang menjadi salah satu peraturan turunan prioritas UU IKN. "Saat ini, Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan RenPerpres (Rencana Peraturan Presiden) tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui, SoftBank Group pada Jumat (11/3/2022) mengkonfirmasi tidak akan berinvestasi dalam pembangunan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan. Namun, SoftBank akan tetap berkomitmen dalam mendorong pengembangan startup di negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu. Mereka menolak menyebutkan alasan tidak jadi untuk berinvestasi di ibu kota baru.

"Kami tidak berinvestasi di proyek ini, tetapi akan akan melanjutkan untuk berinvestasi di Indonesia melalui perusahaan portofolio SoftBank Vission Fund," ujar SoftBank dalam pernyataannya seperti dilansir Nikkei.com, Jumat (11/3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement