Jumat 11 Mar 2022 20:33 WIB

Parwira Polri Terbukti Memperkosa Anak Umur 13 Tahun

AKBP M telah dipecat dalam sidang etik profesi di Polda Sulsel.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M resmi dipecat dalam sidang etik profesi Pemberhentian dengan tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). M telah terbukti melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Ketua Sidang Kombes Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang di Markas Polda setempat, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Selain itu, sanksi kedua kepada yang bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian dengan tidak Hormat atau PTDH dari institusi Polri. "Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Afriandi.

Proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga. Hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Meski sidang etik profesi telah dijalankan, namun M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda, yakni Mabes Polri. Sebelum dipecat AKBP M merupakan pejabat Dit Polairud.

"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," ujarnya. M kini menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Sebelumnya, anak perempuan berinisial IS berusia 13 tahun menjadi pelampiasan nafsu birahi AKBP M. IS diperkosa saat bekerja sebagai pembantu di rumah M sejak September 2021.

IS mengaku sudah diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022, dan terus dipaksa melayaninya. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan IS, termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang hidup miskin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement