REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kantor Staf Presiden mendukung penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah persoalan minyak goreng, termasuk di dalamnya para spekulan.
“KSP mengapresiasi upaya koordinasi Kemendag dan Satgas Pangan soal ini,” ujar tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono Edy, dikutip dari siaran pers KSP pada Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, seluruh pelaku usaha baik ritel modern, tradisional, maupun pedagang pasar tradisional wajib menjual minyak goreng sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Sebab, harga minyak sawit saat ini telah turun dan itu merupakan pasokan domestic market obligation (DMO) pemerintah.
Kemendag telah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) demi mengamankan pasokan minyak sawit (CPO) untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus dengan harga murah.
DMO dipatok sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO setiap perusahaan eksportir. Sementara, DPO sebesar Rp 9.300 per liter untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein. Harga itu setara 655 dolar AS per ton atau lebih rendah dari harga rata-rata internasional yang sudah lebih dari 1.300 dolar AS per ton.
Adapun HET minyak goreng sebesar Rp 11.500 per liter untuk curah, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana serta Rp 14 ribu per liter kemasan premium sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Lutfi menyampaikan, produk minyak goreng yang saat ini beredar seluruhnya sudah menggunakan minyak sawit hasil DMO. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi pedagang maupun ritel modern dan tradisional bahwa harga beli dari distributor sudah tinggi.
"Jadi saya ingatkan semua penjual dan pelaksana tata niaga minyak goreng ini, bahwa yang beredar hari ini adalah minyak DMO pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang tidak patuh akan saya bawa dan tuntut di hadapan hukum," tegasnya.
Dia mengatakan, aparat hukum dan penyidik aparatur sipil negara akan memastikan tidak ada lagi pihak yang menjual minyak goreng di atas HET yang ditentukan pemerintah.