Kamis 10 Mar 2022 23:53 WIB

Penumpang Bandara Hasanuddin Makassar Meningkat Jadi 1,3 Juta Orang

Peningkatan penumpang di Bandara Hasanuddin setelah pemberlakuan bebas tes PCR

Sejumlah calon penumpang berjalan masuk ke dalam terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.  General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Wahyudi mengatakan jumlah penumpang layanan penerbangan pada Januari-Februari 2022 meningkat menjadi 1,3 juta orang dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Sejumlah calon penumpang berjalan masuk ke dalam terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan. General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Wahyudi mengatakan jumlah penumpang layanan penerbangan pada Januari-Februari 2022 meningkat menjadi 1,3 juta orang dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Wahyudi mengatakan jumlah penumpang layanan penerbangan pada Januari-Februari 2022 meningkat menjadi 1,3 juta orang dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Bulan Januari dan Februari 2021 itu penumpangnya hanya 995.329 orang. Dibandingkan dengan saat sekarang ini, ada peningkatan sekitar 34,5 persen," ujarnya dalam keterangannya, di Makassar, Kamis (10/3/2022).

Wahyudi menyatakan, peningkatan penumpang pada bulan sebelumnya memungkinkan terjadi, setelah pemberlakuan aturan baru dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. Aturan tersebut, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 terkait syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Beberapa diantaranya yakni PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen. Kemudian PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test (RT) PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus yang tidak bisa divaksin itu persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.

Sementara PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PPDN juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ucap Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin.

Selain aturan tersebut, ada peraturan tambahan yakni penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

"Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, layanan pemeriksaan covid masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement