REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern menjual minyak goreng dalam bentuk paket dengan komoditas lain. Sebab, itu akan membebani masyarakat yang sedang membutuhkan minyak goreng.
"Beberapa toko modern yang sebelumnya dikabarkan menjual model paket sudah kami datangi, termasuk toko lainnya. Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Kamis (10/3/2022).
Sudiharti mempersilakan masyarakat yang masih menemukan ada toko sembako atau toko modern yang menjual minyak goreng dipaket dengan komoditas lain untuk melaporkannya ke Dinas Perdagangan Kudus agar dapat ditindaklanjuti. Meskipun tidak bisa memberikan sanksi, pihaknya akan memberikan pembinaan agar hal serupa tidak dilakukan karena membebani masyarakat.