REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO — Proses pembayaran ganti untung lahan milik warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo segera diberikan kepada para pemilik lahan setelah tahap inventarisasi dan identifikasi terhadap obyek terdampak telah selesai dilakukan.
Pemerintah menargetkan proses pembayaran ganti untung bagi pemilik lahan quarry di Desa Wadas bakal dilaksanakan sepekan sebelum lebaran 2022 nanti.
Perihal informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, melalui keterangan pers yang diterima Republika, di Semarang, Kamis (10/3/2022).
Andri menjelaskan, tahap pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi telah dilaksanakan pada 8-10 Februari 2022 lalu. Pun demikian dengan hasil pengukuran dan perhitungan tanam tumbuh serta bangunan juga telah diumumkan pada 28 Februari 2022 lalu.
Dari proses kegiatan tersebut telah dilakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap bidang tanah quarry di Desa Wadas yang mencakup sebanyak 318 bidang. “Setelah dilakukan evaluasi, akhirnya menjadi 303 bidang yang mencakup wilayah seluas 53 hektare,” kata Andri.
Andri menambahkan, proses penandatanganan berkas yuridis inventarisasi dan identifikasi bidang tanah quarry juga telah dilaksanakan dalam dua tahap dengan hasil jumlah bidang tanah yang telah ditandatangani sebanyak 297 bidang lahan.
Selanjutnya, kepada para pemilik lahan selanjutnya diberikan waktu untuk melakukan perbaikan data selama 14 hari, dan jika datanya sudah betul, seluruh penghitungan luas tanah dan lain-lain juga telah terselesaikan.
Hasilnya akan diserahkan kepada Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan penilaian. “Selanjutnya hasil penilaian KJPP akan diserahkan ke BPN dan ditindaklanjuti dengan musyawarah,” lanjutnya.
Bidang-bidang tanah yang sudah dinilai, kemudian bakal dikirim ke Balai Besar Sungai Wilayah Serayu Opak (BBWS SO). Setelah itu dikirim ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pembayaran.
“Pemerintah menargetkan pembayaran penggantian lahan proyek pembangunan Bendungan Bener termasuk lahan quarry di desa Wadas akan direalisasikan sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2 Mei mendatang,” katanya.
Terkait dengan nilai ganti untung yang dimaksud, Andri menegaskan dijamin menguntungkan warga, karena pembebasan lahan ini dilakukan oleh Pemerintah dan dilakukan penaksiran ganti untung secara teliti dan profesional.
“Sehingga besarannya berbeda dengan pemberian kompensasi terhadap lahan tambang, seperti yang dilakukan oleh swasta di sana dan nanti bisa dibandingkan,” ujar dia.