REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur kembali menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Keputusan itu setelah pemerintah menetapkan Pamekasan masuk status PPKM Level 3.
"Bagi kabupaten/kota yang masuk level 3 memang harus dilakukan PTM secara terbatas untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pamekasan, Slamet Gustiantoko, Rabu (9/3/2022).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Guru dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lanjut usia paling sedikit 10 persen. Selain pembatasan jumlah peserta didik, juga lama jam belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
"Kami berharap ketentuan ini benar-benar diperhatikan, agar pandemi ini bisa segera berakhir," katanya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Pemkab Pamekasan, total jumlah warga yang terpapar Covid-19 per 8 Maret 2022 sebanyak 3.098 orang. Sebanyak 2.840 orang di antaranya telah sembuh, 216 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif 42 orang.