REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ruang publik seperti Lapangan Merdeka dan Alun-Alun Kota Sukabumi kembali dibuka untuk masyarakat. Langkah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri terbaru tersebut disebutkan, Kota Sukabumi yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 4 kini turun menjadi PPKM Level 3. Masa berlaku ketentuan ini mulai 8 Maret sampai 14 Maret 2022. ''Alhamdulillah bersyukur turun dari PPKM Level 4 ke Level 3, sehingga aktivitas publik lebih terbuka,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Ia memastikan faslitas publik, yakni Lapangan Merdeka dan Alun-Alun Sukabumi dibuka. Fasilitas umum itu hanya akan ditutup pada setiap hari Ahad. Selain ruang publik, pembelajaran tatap muka (PTM) juga sudah dibuka.
Untuk tahap awal, PTM akan dibuka 50 persen dan secara bertahap menuju 100 persen. Di sisi lain, Fahmi mengatakan, daerah telah siap dengan rencana transisi dari pandemi ke endemi yang disampaikan pemerintah pusat.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah indikator untuk menjadi endemi. Dengan begitu, warga akan lebih leluasa beraktivitas tanpa meninggalkan protokol kesehatan.
Dari data Dinas Kesehatan Kota Sukabumi per 9 Maret 2022, Kota Sukabumi ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 34 orang. Semuanya menjalani isolasi mandiri.