REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang diketahui dua kali melanggar protokol kesehatan di provinsi ini mulai Kamis (10/3/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (9/3/2022), mengatakan sanksi pidana itu berlandaskan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022.
"Untuk sanksi pertama ada pilihannya, teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali yang keduanya langsung kita masukkan pengadilan," kata dia.
Noviar mengatakan selain berlaku untuk penduduk DIY, sanksi itu berlaku untuk wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.
"Sama saja. Baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti ketemu (melanggar prokes) di Yogyakarta ya tetap diberi sanksi," kata dia.
Untuk menegakkan aturan itu, kata dia, Satpol PP DIY akan mengerahkan 140 personel Satpol PP DIY setiap hari. "Sesuai ketentuan perda mulai besok kita lakukan (penegakan)," ujar Noviar.
Menurut Noviar, penambahan kasus penularan Covid-19 di DIY yang masih tinggi disebabkan karena penerapan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Ia berharap setelah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ditegakkan, maka kasus Covid-19 di DIY bisa segera melandai dan status PPKM yang kini pada level 4 bisa segera turun.
"Dengan kami lebih ketat melakukan penegakan, tentu saja prokes akan lebih ketat dan penularanakan berkurang sehingga level (PPKM) turun," ujar dia.
Pelanggaran prokes yang dimaksud, katanya, antara lain tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Hal itu juga menyangkut perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu badan seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang, tidak mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker, tidak mewajibkan menjaga jarak, dan tidak mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten.
Pada Pasal 50 dan Pasal 51 Perda tersebut mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan/tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial. Pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang melanggar prokes mendapat sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
Sedangkan sanksi pidana diatur pada Pasal 54 dan 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang telah mendapat sanksi administratif namun tetap melakukan pelanggaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.