Rabu 09 Mar 2022 18:48 WIB

Diterjang Angin Kencang, 50 Rumah di Sukabumi Rusak

Bencana angin kencang terjadi saat hujan pada Rabu sore.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ilham Tirta
Warga membersihkan puing-puing bangunan yang rusak karena angin kencang (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Warga membersihkan puing-puing bangunan yang rusak karena angin kencang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bencana angin kencang melanda wilayah utara Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Rabu (9/3/2022), siang. Dampaknya, 50 unit rumah mengalami kerusakan.

Data dari Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi menyebutkan, bencana angin kencang terjadi sekitar pukul 13.50 WIB. Pada waktu itu, wilayah Sukabumi tengah diguyur hujan.

Baca Juga

''Angin kencang melanda Kampung Sinagar Kolot RT 01 dan RT 02 RW 08, Desa Nagrak Utara, Nagrak, Kabupaten Sukabumi,'' kata Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Nagrak, Winda Tri Sutrisno, Rabu sore.

Sebanyak 10 unit rumah rusak ringan, 20 unit rumah rusak sedang, dan 20 unit rumah rusak berat. Selain itu, ada pohon tumbang. Petugas saat ini sedang dilakukan evakuasi baik pohon tumbang maupun pembersihan material bangunan.

''Masyarakat bergotong royong membersihkan material bangunan,'' kata Winda. Menurut dia, warga terdampak bencana memerlukan bantuan kebutuhan dasar, sembako, makanan siap saji, dan karpet gulung.

Selain angin kencang, bencana longsor juga melanda Kampung Cimanggu RT 01 RW 06, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu sekitar pukul 14.30 WIB. ''Hujan deras yang disertai angin dan petir mengakibatkan satu unit rumah warga bagian dinding belakang dapur jebol dengan panjang 7 meter dan tinggi 2 meter,'' ujar P2BK Cibadak, Daming.

Rumah tersebut merupakan milik keluarga Didin. Dalam kejadian tersebut tidak ada korban luka maupun korban jiwa dan hanya menyebabkan kerugian materil Rp 25 juta.

Masyarakat sekitar kini melaksanakan gotong royong. Upaya tersebut dibantu aparat desa Babinsa, babhinkamtibmas, Pol PP, dan Tagana untuk membersihkan material longsoran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement