Rabu 09 Mar 2022 15:56 WIB

Tasikmalaya Belum Temukan Sapi Terjangkit LSD

Tasikmalaya tingkatkan kewaspadaan dan pemeriksaan sapi dari luar kota

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Penyakit kulot berbenjol atau lumpy skin disease (LSD) pada hewan ternak sapi
Foto: Kementan
Penyakit kulot berbenjol atau lumpy skin disease (LSD) pada hewan ternak sapi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Penyakit kulot berbenjol atau lumpy skin disease (LSD) pada hewan ternak sapi telah ditemukan di Indonesia, tepatnya di Provinsi Riau, beberapa waktu lalu. Meski demikian, Kepala Seksi Kesehatan Hewan Medik Veteriner, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Kota Tasikmalaya, Aceu Siti Maemunah, mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya sapi di wilayah Tasikmalaya yang terjangkit LSD. Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan dan konsisten melakukan pemeriksaan. 

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan. Ketika ada sapi dari luar Tasik kan selalu diperiksa," kata dia, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Menurut dia, setiap hewan ternak yang masuk ke Kota Tasikmalaya harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari tempat asalnya. Ketika sudah ada SKKH, hewan ternak yang melintas berarti sudah diperiksa di tempat asal. Sementara sapi yang tidak disertai SKKH tidak bisa lewat di pos pemeriksaan. 

Aceu mengatakan, pasokan sapi untuk wilayah Tasikmalaya itu banyak yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemeriksaan SKKH selalu dilakukan di Kota Banjar.

Ia menyebutkan, sejauh ini di Kota Tasikmalaya belum ada temuan adanya sapi yang terjangkit LSD. "Jangan sampai. Namun kami juga terus meningkatkan kewaspadaan," ujar dia.

Aceu mengimbau, masyarakat tetap harus waspada. Masyarakat disarankan membeli daging harus di los khusus daging. Apabila ditemukan daging sapi yang mencurigakan, masyarakat diminta melapor ke dinas terkait. 

"Kami juga sulit untuk men-cover. Peran masyarakat juga penting untuk ikut memantau. Namun, sejauh ini belum ada temuan. Mudah-mudahan tidak sampai ada di Tasikmalaya," kata dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease) di Provinsi Riau, disebutkan LSD merupakan penyakit hewan eksotik dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Karena itu, perlu dilakukan upaya pengendalian dan penanggulangan terhadap penyakit itu. Sejauh ini, baru Provinsi Riau yang telah ditetapkan sebagai daerah wabah LSD. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement