Rabu 09 Mar 2022 08:20 WIB

Pelaku Kekerasan Lapas Yogya Harus Dipidana 

Tindakan kekerasan, penyiksaan warga binaan lapas tidak dapat dibenarkan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

SLEMAN -- Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, meminta kasus penyiksaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta diusut tuntas. Tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat warga binaan Lapas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.   "Siapapun pelakunya, termasuk yang melakukan pembiaran kekerasan itu terjadi...

Baca Selengkapnya di republika.id
 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement