Selasa 08 Mar 2022 22:13 WIB

Demi Jaga Ekonomi, DIY tak Lakukan Penyekatan Meski Berstatus PPKM Level 4

Seluruh kabupaten/kota di DIY berstatus PPKM level 4 berdasarkan Inmendagri terbaru.

Rep: Silvy Dian Setiawan, Antara/ Red: Andri Saubani
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 saat Serbuan Vaksin di Teras Malioboro 2, Yogyakarta, pekan lalu. Pada pekan ini, Pemerintah Pusat menetapkan semua kabupaten dan kota di Daerah Istimewat Yogyakarta berstatus PPKM level 4. (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 saat Serbuan Vaksin di Teras Malioboro 2, Yogyakarta, pekan lalu. Pada pekan ini, Pemerintah Pusat menetapkan semua kabupaten dan kota di Daerah Istimewat Yogyakarta berstatus PPKM level 4. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seluruh kabupaten/kota di DIY sudah ditetapkan berstatus PPKM level 4. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun menyebut tidak akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan di masa PPKM level 4 ini.

"Secara teknis kami tidak mungkin lagi melakukan penyekatan dan di Inmendagri (instruksi menteri dalam negeri) juga tidak ada penyekatan itu," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Dilakukannya penyekatan juga dapat menghambat aktivitas perekonomian. Dengan tidak adanya penyekatan yang dilakukan, kata Aji, pertimbangannya yakni untuk tetap menggerakkan perekonomian daerah.

"Kalau kita link-kan dengan kebijakan, kita tidak boleh mengerem ekonomi 100 persen bahwa remnya tidak boleh terlalu pakem (kuat) untuk ekonomi, ya berarti kan ada pertimbangan-pertimbangan ekonomi daerah," ujar Aji.

Menurut Aji, saat ini pendatang yang masuk ke DIY juga sudah tidak bisa dibatasi. Terutama wisatawan yang berasal dari luar daerah yang menggunakan kendaraan pribadi.

Meskipun begitu, pihaknya pun tetap akan memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke DIY. Khususnya pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tapi yang penting ketika mereka di Yogya harus diawasi betul untuk melakukan protokol kesehatan yang baik. Harapan saya ini sudah melekat di kehidupan tiap orang per orang," tambah Aji.

Selain itu, kebijakan terkait dihapuskannya syarat RDT antigen dan PCR bagi yang sudah mendapatkan dosis kedua atau dosis ketiga (booster) vaksin Covid-19 juga dinilai berdampak kepada pariwisata di DIY. Pasalnya, wisatawan yang datang dari luar daerah sudah tidak diharuskan untuk menyertakan hasil RDT antigen maupun PCR.

Selama PPKM level 4, Pemda DIY juga tidak menutup destinasi wisata. Namun, dilakukan pembatasan kapasitas kunjungan wisatawan yakni sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Ekonomi harus jalan, sementara kalau ada PCR dan antigen itu juga berbiaya tinggi. Orang mau pergi harus lakukan itu (berdasarkan kebijakan yang diterapkan sebelumnya), belum lagi (kalau ada) kelangkaan untuk reagen. Saya kira (dihapuskannya syarat RDT antigen dan PCR) ini sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah," kata Aji.

 

 

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Harda Kiswaya juga menyebutkan, tidak ada pengetatan aktivitas masyarakat meskipun pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Sleman termasuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

"Pada PPKM Level 4 ini, kami tidak secara khusus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, namun kami minta masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat," kata Harda Kiswaya di Sleman, Selasa.

PPKM Kabupaten Sleman naik menjadi level 4 bersama dengan kabupaten/kota lainnya di wilayah DIY yang berlaku dari 8 hingga 14 Maret 2022. Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Level 4 Kabupaten Sleman tersebut karenakasus penularan dan penyebaran Covid-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi di Sleman. "Beberapa hari lalu kasus Covid-19 di Sleman cukup tinggi, bahkan kasus harian sampai menembus 1.000 kasus per hari," kata Harda.

Menurut dia, tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sleman terjadi karena Sleman menjadi tempat lalu lalang orang bepergian. "Kondisi ini yang memicu penularan dan penyebaran varian Omicron di Sleman," katanya.

Ia mengatakan, penerapan PPKM Level 4 di Sleman dilaksanakan dengan sejumlah pelonggaran. "Tidak ada kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 4, dapat dikatakan hampir sama dengan penerapan PPKM Level 3 yang sudah berjalan," katanya.

Harda menyebutkan, bahwa saat ini masyarakat sudah paham dengan situasi pandemi, aktivitas sosial dan ekonomi berjalan seperti biasa. "Kondisi ini jangan disikapi dengan panik, tidak usah panik. Kuncinya tetap disiplin prokes dan perkuat imunitas. Vaksinasi semua dosis tetap dijalankan," katanya.

 

photo
Gejala Covid-19 pada orang yang sudah divaksinasi. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement