Selasa 08 Mar 2022 17:06 WIB

Saudi Cabut Aturan Tes PCR dan Karantina, Usulan BPIH Rp 45 Juta tak Lagi Relevan

Kemenag sebelumnya mengusulkan BPIH Rp 45 juta termasuk biaya tes PCR dan karantina.

Jamaah Haji mengelilingi Ka
Foto:

Tidak hanya BPIH, keputusan Kerajaan Saudi mencabut aturan tes PCR dan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri juga berdampak pada pelaksanaan ibadah umrah. Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (Ampuh) meyakini, penghapusan aturan karantina dan PCR akan mengurangi biaya yang dikeluarkan jamaah.

"Penghapusan karantina dan PCR akan berimbas pada penurunan biaya itu sudah pasti. Jadi sepenghapusan karantina dan PCR sangat signifikan menurunkan biaya umrah," kata Wakil Ketua Umum Ampuh saat dihubungi Republika, Senin (7/3/2022).

Tri mengatakan, jamaah harus menyiapkan biaya sekitar Rp 1 juta lebih untuk biaya lima kali PCR di dalam dan luar negeri dalam hal ini Arab Saudi. Biaya ini di luar harga paket reguler yang ditawarkan travel. 

"Tinggal mengalikan saja kalau PCR sekarang harganya di kisaran Rp 200-Rp 220 ribu ketika berangkat sudah dihitung satu kali, di Saudi tiga kali, berarti empat kali, pulang ke Indonesia dua kali jadi lima kali PCR total biaya yang harus dikeluarkan jamaah jadi Rp 1.250.000," katanya.

Tri mengatakan, biaya di atas tadi belum biaya karantina untuk di Arab Saudi dan di Indonesia pascakepulangan umrah. Biaya karantina ini juga dibayarkan oleh jamaah di luar paket umrah.

"Belum lagi biaya karantina kedatangan karantina di Saudi karantina kepulangan yang semuanya itu harus dibayar. Ini akan memperberat biaya diluar paket murah itu sendiri," katanya. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, sebelumnya menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelarasan kebijakan umrah. Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) juga diharap bisa mengambil langkah penyelarasan. 

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, jumlah jamaah umrah yang kembali ke Indonesia per-tanggal 6 Maret 2022 sebanyak 27.661 orang.

Jamaah umrah yang positif terpapar Covid-19 saat kepulangan ke Tanah Air sebanyak 9.646, atau 34,87 persen dari total kepulangan. Jumlah jamaah yang terdata positif saat PCR entry test sebanyak 6.194 jamaah. Sementara jamaah yang diketahui positif saat PCR exit test sebanyak 3.452 orang.

 

photo
Infografis Tips Menjaga Keikhlasan Ibadah Haji - (Republika)

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement