Senin 07 Mar 2022 22:44 WIB

Riza: Pelaksanaan PTM di Jakarta Selalu Mengacu Jumlah Kasus Covid-19

Riza mengakui kasus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini masih terbilang tinggi.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta selalu mengacu kepada jumlah kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi. Diketahui, mulai hari ini, status PPKM di Jakarta menjadi level 2.

"Yang jelas semuanya menjadi pertimbangan ya. Mulai dari jumlah kasus Covid-19, kasus varian Omicron, keterisian tempat tidur, hingga tingkat vaksinasi Covid-19," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Riza menyebut kasus harian di Jakarta, saat ini masih terbilang cukup tinggi di angka 3.727 orang. Kemudian, kasus varian Omicron juga naik jadi 4.830 (sebelumnya 4.823), dengan kasus impor 1.775 dan transmisi lokal 3.055 atau sama dengan 63 persen.

Namun, dia menyebut keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pada 140 rumah sakit rujukan Covid-19 turun 33 persen yakni dari 6.705 menjadi 2.215 tempat tidur. Kemudian, tingkat keterisian Unit Rawat Intensif (ICU) saat ini sebesar 42 persen atau 431 dari yang tersedia sebanyak 960 unit.

Selain itu, kata dia, vaksinasi Covid-19 pada penduduk, termasuk siswa dan tenaga pendidik juga, Jakarta sudah termasuk baik. "Total vaksinasi di Jakarta yang sudah mendapat dosis lengkap 10.441.462 orang artinya sudah 103,5 persen dari penduduk Jakarta, untuk usia 6-11 tahun 56,7 persen, kemudian usia 12-17 tahun 114,4 persen dan usia 18-59 tahun 114,0 persen. Itu jumlah yang bagus termasuk vaksin siswa dan guru juga bagus selama ini, makannya kita berani memberlakukan PTM," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk peningkatan kapasitas PTM seiring dengan penurunan level PPKM Jakarta menjadi level 2.

"Sekalipun kalau dilihat di level dua bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen, namun kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, jadi tunggu dulu ya kebijakannya, saat ini kami masih memberlakukan PTM 50 persen," kata Riza.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement