Senin 07 Mar 2022 17:34 WIB

Hari Pertama Uji Coba Bebas Karantina, Bandara Ngurah Rai Sepi

Pemberlakuan kebijakan bebas karantina bagi pelancong asing hanya berlaku lewat Bali

Red: Nur Aini
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali belum dipadati turis asing dalam hari pertama pemberlakuan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mengunjungi Pulau Dewata.

Berdasarkan pantauan pada Senin (7/3/2022) siang, aktivitas di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, belum terlalu ramai oleh wisatawan asing. Tampak beberapa wisatawan asing yang baru keluar dari pintu kedatangan internasional. Jumlah kedatangan wisatawan asing yang masih minim membuat lalu lintas kendaraan di jalur penjemputan lengang.

Baca Juga

Tampak hanya beberapa kendaraan dan bus kecil terparkir di area penjemputan. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan, pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata mulai Senin, 7 Maret 2022.

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat malam.

Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret tersebut merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3) petang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement