REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa jumlah pasien terpapar COVID-19 yang dirawat di lokasi isolasi terpusat semakin menurun. Pada awalnya, terdapat puluhan orang yang berada di isolasi, kini hanya tersisa belasan orang saja.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Kediri Indun Munawaroh mengemukakan pasien yang masih tinggal di isolasi terpusat tetap dipantau kesehatannya. Tim medis juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan pasien.
"Selama para pasien dirawat di isolasi terpusat, semuanya berjalan dengan baik. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pasien telah dirawat sesuai SOP, fasilitas juga memadai, tidak ada keluhan juga," katanya di Kediri, Sabtu (5/3/2022).
Ia mengungkapkan sejak 8 Februari 2022 hingga saat ini terdapat 54 pasien yang dirawat di isolasi terpusat. Dari jumlah akumulasi itu, 39 orang pasien sudah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumahnya masing-masing, dua pasien dirujuk ke RS Kilisuci Kota Kediri dan 13 pasien masih diisolasi.
Pihaknya juga menambahkan dengan menurunnya grafik pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kediri juga bisa berpengaruh terhadap penurunan level PPKM di Kota Kediri.
Indun berharap Kota Kediri bisa nol kasus COVID-19, seperti yang sempat terjadi beberapa pekan lalu. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Untuk mencapai Kota Kediri nol kasus COVID-19, kami ingatkan kembali masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan apabila tidak ada kepentingan yang mendesak diharapkan untuk tetap di rumah saja," kata Indun.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Kediri hingga kini juga terus menggiatkan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat. Seperti di RSUD Kilisuci, Kota Kediri yang juga selalu membuka kegiatan vaksinasi booster (penguat) COVID-19 untuk warga.
Selain vaksinasi booster COVID-19, di RSUD Kilisuci, juga tetap melayani vaksinasi dosis pertama dan kedua. Masyarakat harus menunjukkan KTP, usia di atas 17 tahun. Untuk yang booster COVID-19, jarak minimal harus tiga bulan dari vaksin dosis kedua.