Sabtu 05 Mar 2022 13:30 WIB

Harga CPO di Jambi Naik Rp 411 per Kilogram

Inti sawit periode kali juga naik sebesar Rp 529 per kg.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang pekerja memilah buah sawit yang baru dipanen di perkebunan kelapa sawit (ilustrasi). Harga CPO di Jambi naik Rp 411 per kilogram.
Foto: EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Seorang pekerja memilah buah sawit yang baru dipanen di perkebunan kelapa sawit (ilustrasi). Harga CPO di Jambi naik Rp 411 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan Tandan Buah Segar (TBS) di Jambi pada periode 4-10 Maret 2022 mengalami kenaikan cukup signifikan. CPO naik Rp 411 dari Rp 14.655 menjadi Rp 16.066 per kilogram, sedangkan TBS naik Rp 248 dari Rp 2.803 jadi Rp 3.051 per kilogram.

"Hasil yang ditetapkan tim perumus selain harga CPO dan TBS sawit naik, inti sawit periode kali juga naik sebesar Rp 529 dari Rp 12.223 menjadi Rp 12.743 per kilogram," kata Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, melalui keterangan tertulis di Jambi, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga

Untuk harga CPO, TBS, dan inti sawit periode kali ini mengalami kenaikan dibandingkan periode lalu berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga di Jambi bersama para, perusahaan perkebunan sawit, serta pihak terkait.

Berikut selengkapnya, harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp 3.051 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp 3.259 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp 3.409 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp 3.551 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp 3.641 per kilogram. Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp 3.718 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp 3.792 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 3.909 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp 3.973 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp 3.620 per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat yang dihadiri para pengusaha koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement