Sabtu 05 Mar 2022 03:16 WIB

Rantai Motor Putus, Pedagang Kecil Malah Dibegal

Pelaku memukul korban dan mengambil HP milik pedagan mainan ini.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pelaku begal ditangkap usai menjalankan aksinya terhadap pedagang mainan di Desa Suranenggala, Kabupaten Cirebon. (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap usai menjalankan aksinya terhadap pedagang mainan di Desa Suranenggala, Kabupaten Cirebon. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pembegalan. Para pelaku menjadikan seorang pedagang kecil yang sedang mengalami putus rantai sepeda motor dan harus mendorong kendaraannya, sebagai sasaran mereka.

Adapun ketiga pelaku dalam kasus itu yakni W, S, dan C. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam berupa golok.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban baru saja pulang berdagang mainan di pasar malam Desa Wiyong, Kabupaten Cirebon Sabtu (29/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernopol E 2850 IE.

Namun, saat melintas di Jalan Caplek, Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, rantai sepeda motor yang dikendarai korban tiba-tiba putus. Akibatnya, sepeda motor tidak dapat dikendarai dan korban pun mendorongnya.

Ketiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor saat itu juga melintas di lokasi yang sama. Mereka awalnya pura-pura mau membantu korban dengan menawarkan diri untuk ikut mendorong sepeda motor tersebut.

"Karena curiga dan merasa takut, korban menolak tawaran tersebut," kata Troy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (4/3).

Para pelaku saat itu pergi meninggalkan korban. Namun, tidak selang berapa lama, mereka kembali lagi dan seketika melakukan pemukulan serta mendorong korban hingga terjatuh.

"Saat itu juga, pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri," terang Troy.

Polisi yang menangani kasus itu akhirnya berhasil menangkap pelaku. Namun, ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni C.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 465 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandas Troy. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement