REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin, 7 Maret 2022. Pelaksanaan PTM terbatas diberlakukan bagi semua siswa jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, keputusan kembalinya digelar PTM terbatas lantaran kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang diklaim mengalami penurunan. Keputusan itu atas evaluasi yang dilakukan bersama dengan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang.
"Insya Allah hasil koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk PTMT jenjang TK/ SD/ SMP mulai 7 Maret 2022 akan kembali dilaksanakan," ujar Syaifullah saat dihubungi Republika, Jumat (4/3).
Syaifullah menjelaskan, dalam prakteknya, sekolah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah diatur. Secara umum aturannya sama persis dengan aturan PTM terbatas yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Diantaranya memberlakukan kapasitas maksimal 50 persen dalam ruangan kelas. "Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajarnya 4 jam," katanya.
Syaifullah mencontohkan pengaturan bagi siswa kelas tinggi, seperti 6 SD dan 9 SMP dapat diterapkan dengan sistem shift harian, mengingat mereka tengah menyongsong ujian akhir sekolah. "Pengaturannya, kalau kelas tinggi memang membutuhkan penajaman nanti tinggal dibagi sama sekolah, (shift) pagi dan siang misalnya, jadi full tapi tidak perlu 100 persen, tetap 50 persen di ruangan kelas," jelasnya.
Diketahui, Pemkab Tangerang telah mengalihkan sementara PTM menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejak 7 Februari 2022 lalu. Keputusan itu dilakukan seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19, terutama maraknya varian Omicro. Lalu sekarang PTM terbatas kembali digelar.
"Kondisi sekarang kalau menurut Satgas sudah menurun (kasus Covid-19). Kan kalau kemarin PJJ ada peningkatan dari masyarakat, tapi sekarang melandai. Pola (PTM terbatas yang diterapkan sekarang) juga sama saja (dengan sebelumnya), walaupun sekali lagi tidak ada klaster sekolah (di Kabupaten Tangerang)," kata dia.