REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Joko Widodo meminta perubahan status pandemi menjadi endemi tidak dilakukan tergesa-gesa. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, Presiden juga meminta perubahan status pandemi harus memperhatikan aspek kehati-hatian.
"Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, Pak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian. Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi awal pandemi," ujar Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Abraham mengatakan seluruh keputusan akan didasarkan pada data ilmiah dan kalkulasi yang matang. Menurut dia, pemerintah selalu memantau dengan detail perkembangan Covid-19 di Indonesia maupun di negara lain. Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam menetapkan setiap kebijakan, terutama dalam penentuan status pandemi.
"Jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukkan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah kasus Covid-19 dan pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari. Pada Selasa (1/3/2022), bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur oleh pasien Covid-19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya yakni 35 persen. Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus.