Rabu 02 Mar 2022 09:03 WIB

Direksi Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Hutama Karya

Panggilan KPK itu untuk kasus Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto dan Direktur Manajemen Risiko Hutama Karya Hilda Savitri pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto dan Direktur Manajemen Risiko Hutama Karya Hilda Savitri pada Selasa (1/3/2022) kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto dan Direktur Manajemen Risiko Hutama Karya Hilda Savitri pada Selasa (1/3/2022) kemarin. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, keduanya memenuhi panggilan KPK tersebut. 

“Panggilan KPK itu untuk kasus Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada 2011 yang telah menghasilkan putusan pada 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Tjahjo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/3/2022) malam. 

Baca Juga

Dia menuturkan, KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan. Dalam hasil putusan tersebut Hutama Karya diminta untuk mengembalikan kerugian negara dan tidak terdapat perkara korupsi terhadap direktur utama dan direktur manajemen risiko tersebut. 

“Manajemen Hutama Karya menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku serta akan bersikap kooperatif kepada KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan,” jelas Tjahjo. 

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Manajemen Risiko Hutama Karya Hilda Savitri. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung kampus IPDN pada Kemendagri TA 2011," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement