Selasa 01 Mar 2022 23:59 WIB

Tipu Ratusan Orang, Pasutri yang Gelar Arisan Bodong Ditangkap

Ratusan korban arisan bodong mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap pasangan suami-istri asal Sumedang yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus operansi arisan bodong.  Otak kejahatan yang mengakibatkan sebanyak 150 orang sebagai korban yaitu MA (23 tahun/istri) dibantu oleh suaminya HT (25). Akibat perbuatan kedua tersangka, ratusan korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap pasangan suami-istri asal Sumedang yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus operansi arisan bodong. Otak kejahatan yang mengakibatkan sebanyak 150 orang sebagai korban yaitu MA (23 tahun/istri) dibantu oleh suaminya HT (25). Akibat perbuatan kedua tersangka, ratusan korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap pasangan suami-istri asal Sumedang yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus operansi arisan bodong.  Otak kejahatan yang mengakibatkan sebanyak 150 orang sebagai korban yaitu MA (23 tahun/istri) dibantu oleh suaminya HT (25). Akibat perbuatan kedua tersangka, ratusan korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya Selasa (1/3/2022) mengatakan, modus operandi tersangka yaitu menawarkan arisan dengan sistem lelang. Setiap anggota arisan harus membeli satu slot arisan senilai Rp 1 juta. Jika seorang peserta membeli satu slot, tersangka menjanjikan Rp 1.350.000. Jika peserta arisan bisa membawa nasabah baru, maka dijanjikan mendapatkan insetif Rp 250 ribu.

Dengan iming-iming seperti itu, kata Ibrahim, banyak masyarakat yang tergiur dan akhirnya menjadi peserta arisan bodong ini. Masyarakat yang menjadi korban arisan ini menyetorkan dananya bervariasi. Yang terkecil sebesar Rp 1 juta hingga ada yang menyetorkan danyanya Rp 500 juta. "Arisan model lelang ini fiktif. Tujuan tersangka adalah menarik dana masyarakat sebanyak-banyaknya. Sampai saat ini sudah ada 150 korban,’’ ujar dia di Mapolda Jabar.

Kedua tersangka, lanjut Ibrahim, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 28 ayat (1) UUNo 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ‘’Kedunya juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),’’ tutur dia.

Menurut Ibrahim, jumlah korban arisan bodong ini diperkirakan akan terus bertambah. Karena itu Ditreskrimum Polda Jabar membuka hotline di nomor 081320090955. Bagi masyarakat yang menjadi korban arisan bodong ini diminta menghubungi nomor telepon tersebut. ‘’kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kami buka hotline bagi masyarakat yang menjadi korban,’’ imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement