Selasa 01 Mar 2022 19:36 WIB

11 KA Jarak Jauh Layani Penumpang di Stasiun Cikarang 

KAI Daop 1 juga menyediakan layanan test antigen bagi calon penumpang KA jarak jauh.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Kereta Api/Ilustrasi. Sebelas perjalanan kereta api (KA) jarak jauh pulang pergi yang akan melayani naik dan turun penumpang di Stasiun Cikarang dengan berbagai kota tujuan.
Foto: Antara
Kereta Api/Ilustrasi. Sebelas perjalanan kereta api (KA) jarak jauh pulang pergi yang akan melayani naik dan turun penumpang di Stasiun Cikarang dengan berbagai kota tujuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan mulai hari ini (1/3/2022) terdapat 11 perjalanan kereta api (KA) jarak jauh pulang pergi yang akan melayani naik dan turun penumpang di Stasiun Cikarang dengan berbagai kota tujuan. Sejumlah tujuan terdebut yakni Bandung, Cirebon, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, dan Malang.

"Untuk mendukung layanan KA jarak jauh di Stasiun Cikarang, KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan beberapa fasilitas pendukung diantaranya loket go show, layanan pelanggan, gate boarding, ruang tunggu, dan fasilitas lainnya,"kata Kepala Humas KA Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Selasa (1/3/2022). 

 

Selain itu, Eva menutirkan, KAI Daop 1 juga menyediakan layanan test antigen bagi calon penumpang KA jarak jauh di Stasiun Cikarang. Layanan tes antigen tersebut dibuka dengan jam operasional pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. 

 

KA jarak jauh yang berhenti di Stasiun Cikarang yaitu KA Bengawan, KA Gaya Baru Malam Selatan, KA Bangunkarta, KA Brantas, KA Gumarang, KA Sembrani Tambahan, KA Serayu, KA Airlangga, KA Argo Parahyangan, da KA Brawijaya. 

 

"Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa KA jarak jauh dari Stasiun Cikarang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access ataupun berbagai channel resmi penjualan tiket KA," ungkap Eva. 

 

Dia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan naik KAJJ sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif. Lalu perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

 

"KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," ucap Eva. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement