REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung bekerja sama dengan perusahaan pasar digital (e-commerce) sepakat akan mengetatkan pengawasan harga komoditas yang dijual secara daring maupun luring.
Kerjasama Pemerintah Kota Bandung dengan tiga perwakilan toko digital, Tokopedia, Blibli, dan Shopee, itu ditujukan agar harga miyak goreng tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami lihat dari pihak marketplace sudah mengawasi ketat (supaya harga minyak goreng dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi),” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Survey Kebutuhan Konsumen Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Sistem e-commerce yang digelar di Balaikota, Jumat 25 Februari 2022.
Elly mengimbau seluruh penjual agar tetap menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan Pemerintah. “Imbauan dari kami tetap ikuti regulasi yang ada. Ikuti harga eceran tertinggi untuk minyak goreng,” pesannya.
Sementara itu, tiga perwakilan toko digital (marketplace) yang hadir dalam FGD memaparkan telah membuat regulasi ketat terkait pengawasan harga komoditas yang dijual secara daring. Nursida selaku perwakilan dari Tokopedia mengatakan, terkait regulasi ini, Tokopedia akan memberikan sosialisasi hingga tindakan sanksi untuk penjual yang menjual komoditas melampaui harga eceran tertinggi.
“Langkah pertama kita memberi sosialisasi ke seller. Ada push notifikasi agar seller menyesuaikan dengan harga pasaran,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan apabila ada penjual yang masih menjual komoditas di atas harga eceran tertinggi akan mendapat sanksi berupa penurunan iklan jualan. “Jika setelah sosialisasi tapi masih membandel, maka akan kita takedown (produknya),” kata Nursida.